Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2

Posted on
Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2

Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2. Ini adalah tarif pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi. Penjelasan lebih rinci termaktub dalam pasal 4 (2) a uu pph jo pp 131 tahun.

Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2
Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2 from caligntecsei.blogspot.com

Pembayaran pph final pasal 4 ayat 2 atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lambat pada: Pembayaran termin 1 sebesar 18jt dilakukan 2x. Masa pph final pasal 4 ayat (2).

Selain Itu Pajak Final Ini Harus Dilunasi Dan Diselesaikan Dalam Masa Pajak Yang Sama.

Disetor sendiri oleh penerima penghasilan (op/badan) sebelum akta. Dear rekan ortax, saya memiliki pertanyaan mengenai pengenaan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (pp no.

Tarif Pph Pasal 4 Ayat 2.

Tarif pph pasal 4 ayat 2 terbaru sangat bervariasi, tergantung objek pajaknya. Lutfi pph pasal 4 ayat (2) pph pasal 4 ayat 2 ( pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ) atau pph final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.pajak ini tidak dapat dikreditkan atau. Ada berbagai macam jenis penghasilan yang dikenakan pph pasal 4 ayat 2.

Adapun Pph Yang Telah Dipungut Atau Disetor Harus Sudah Disetorkan Paling Lambat 10 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir.

Misalnya untuk umkm (usaha mikro kecil menengah), wiraswasta atau bisnis online dengan omzet usaha kurang dari rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1 bulan. Tarif pph pasal 4 ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

Pembayaran Pph Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Usaha Jasa Konstruksi Dilakukan Paling Lambat Pada:

Dalam kasus ini pph 4 (2) nya titip di pengelola (pengelola yang lapor dan setor). Sebagaimana sudah diatur dan dijelaskan secara detail pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2008, juga turunannya yaitu pp nomor 40 tahun 2009. Tarif pph pasal 4 ayat 2 untuk objek pajak bunga deposito/tabungan, diskonto sbi dan jasa giro (kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah rss, tabungan atau deposito di bawah rp7.000.000) sebesar 20%.

2.5% X Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

10% x jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan: Setiap tarif pph berbeda, berdasarkan jenis penghasilannya, dan berikut daftar tarifnya. Masa pph final pasal 4 ayat (2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *